Sedangkan di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
Sementara di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.
Masih di TPS 15 Desa Anjatan, terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara, yakni PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Masykur mengatakan, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Indramayu pihaknya punya kewajiban 3 hari untuk melakukan pengkajian.
"Kami akan memberikan surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU tersebut, dan soal waktu belum kami tentukan," ujar Masykur. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait