INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Puluhan ribu minuman beralkohol hasil razia petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari tahun 2023 sampai 2024 dimusnahkan secara masal menjelang bulan Ramadan 1445 H.
Sebanyak 44.796 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan tuak ciu sebanyak 310 liter, dimusnahkan dengan mengunakan alat berat di area Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Indramayu, Esmega, mengatakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka memutus mata rantai peredaran miras.
"Kita laksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 44.796 botol miras dan arak ciu sebanyak 310 liter. Hal ini kita lakukan karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan," kata Esmega kepada media.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait