Dia menyebutkan, puluhan ribu miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi kami Satpol PP dibantu juga oleh TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Pemda Indramayu, Jajang Sudrajat, menambahkan bahwa pemusnahan miras ini salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.
Jajang berharap, agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
"Karena permasalahan Kamtibmas biasanya dimulai dari minuman beralkohol. Mudah-mudahan ini akan lebih tertib lagi, khususnya dalam rangka menjelang dan melaksanakan bulan suci Ramadan," tandasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait