Dari hasil pemeriksaan, Fahri membenarkan, dari keempat pelaku hanya AS yang melakukan pembunuhan terhadap pemilik toko agen perbankan BRI Link.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa tersangka AS ini memang betul melakukan pembunuhan kepada saudari M, korban dari pembunuhan pada kasus di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masih pelaku dijerat pasal berbeda, karena berbeda peran saat mejalankan aksinya.
"Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhannya satu orang atas nama inisial AS," kata Fahri.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait