Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.
“Kami berharap bahwa pemerintah menggandeng semua pihak, mulai dari lembaga pers, dewan pers, dan lain sebagainya dalam merancang RUU Penyiaran ini,” ujar Kholid.
Di akhir aksi, para jurnalis melakukan tabur bunga, cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait