Hal tersebut sebagai sindiran bahwa kebebasan pers saat ini sedang coba dibungkam dengan adanya RUU Penyiaran tersebut.
“RUU Penyiaran ini dapat menghambat kebebasan pers,” ujar Sekretaris IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi.
Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya larangan melakukan peliputan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.
Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait