Nina menambahkan, para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Indramayu saat ini harus melaksanakan transformasi digital sebagai upaya reformasi birokrasi. Dengan demikian, SKPD harus menyiapkan berbagai layanan berbasis digital yang dapat mempermudah layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Dengan berbasis digital ini merupakan upaya kita untuk mempercepat layanan publik yang semakin baik,” kata Nina.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar menjelaskan, indeks SPBE Kabupaten Indramayu sejak tahun 2021 terus mengalami peningkatan signifikan.
Pada tahun 2021 indeks SPBE hanya 2,57 predikat ‘cukup’, kemudian tahun 2022 indeks SPBE mencapai 3,09 predikat ‘baik’, dan pada tahun 2023 meraih predikat ‘sangat baik’ dengan indeks 3,53.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait