"Kami titipkan kepada pengurus terpilih untuk di buatkan bukti kepemilikan tanah," terangnya.
Lanjut Yahya Ruchiyat, sebagai anggota ORARI harus bisa menjaga aset organisasi. Karena ORARI itu merupakan organisasi internasional yang sangat dibutuhkan setiap waktu, apalagi ketika terjadi bencana semua alat modern bisa mati, tapi ORARI masih bisa on.
"ORARI itu sendiri merujuk pada PP No.21 tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia .Kemudian dikeluarkan pula peraturan lain, yang diperbarui dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.7 tahun 2018 Tetang kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk," jelas Yahyah.
YAhyah mengatakan, ORARI sebagai organisasi dan wadah untuk menaungi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan radio elektronika, diharapkan terus menjadi salah satu organisasi yang menjaga, melestarikan, kegiatan radio elektronika yang ada di Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait