Polemik PTSL Terisi, Pegiat NU Indramayu Bantu Laporkan Dugaan Pungli Program Gratis

Wahyu Topami
Seorang warga Desa Jatimunggul, Imam Syaefudin, saat menjelaskan tentang polemik PTSL di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (27/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polemik PTSL Kecamatan Terisi semakin mencuat setelah Pegiat NU Indramayu ikut membantu melaporkan dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis.

Kasus Polemik PTSL Kecamatan Terisi ini bermula dari adanya seseorang yang mengaku sebagai mitra Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menawarkan jasa pengurusan kepada pemerintah desa.

Seorang Pegiat NU Indramayu, Imam Syaefudin, mengungkapkan tanpa dilakukan pengecekan lebih lanjut, oknum tersebut sempat dipercaya dan bahkan diberikan surat kuasa oleh pihak desa.

“Awalnya kami menemukan adanya seseorang yang mengaku sebagai mitra BPN, kemudian datang ke kuwu dan menawarkan jasa untuk membantu program PTSL,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dalam praktiknya, Polemik PTSL Kecamatan Terisi semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya PTSL seharusnya hanya sekitar Rp150 ribu, namun di lapangan warga diminta hingga Rp500 ribu.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network