Pengacara Toni RM Daftarkan Gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung

Selamet Hidayat
Salah satu pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, daftarkan gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang digawangi Toni RM, akan mendaftarkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/6/2024).

Tomi RM menjelaskan, pra peradilan ini diajukan karena pihaknya selaku tim penasehat Pegi Setiawan, melihat dari saksi-saksi yang muncul, bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan mengetahui pada saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan sedang berada di Bandung.

Ia menambahkan, pihaknya pun sudah menghadirkan banyak saksi, namun Polda Jabar tetap meyakini Pegi Setiawan adalah pelaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Makanya kami penasaran alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kepolisian Polda Jabar oleh penyidik Ditreskrimum sehingga Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Toni.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menilai Polda Jabar telah melakukan salah tangkap kepada kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network