FPI Minta Polda Jabar Usut Dugaan Suap di Indramayu, Jangan hanya Terhenti pada Komisioner KPUD Saja
BANDUNG, iNewsIndramayu.id - Massa Forum Peduli Indramayu (FPI) melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (10/7/2024) lalu Mereka menuntut Polda Jabar mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Indramayu.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi itu telah dilaporkan FPI ke Polda Jabar pada Maret 2024 lalu.
"Aksi demo ini terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU (Indramayu) atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Koordinator Umum FPI Urip Triandri.
Dia mengatakan, massa FPI diterima dengan baik oleh Polda Jawa Barat dan dipersilakan masuk untuk audensi. Dalam kesempatan itu, perwakilan FPI menyampaikan aspirasi dan menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Alhamdulillah sudah di jawab juga oleh penyidik krimsus (Ditreskrimsus Polda Jabar) maupun krimum (Ditreskrimum Polda Jabar) langsung dijawab. hampir semuanya dijawab," ujarnya.
Hasil audiensi, Polda Jabar menyatakan masih melakukan tahap penyelidikan. "Penyidik masih meminta keterangan-keterangan. Lumayan, prosesnya sudah 50 persen lebih. Tinggal sedikit lagi masih memerlukan keterangan-keterangan dari saksi anggota PPK yang lain," tutur dia.
Urip menuturkan, aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh terlapor, mencapai Rp2,2 milliar.
"Aliran dananya kurang lebih Rp2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus ke Ketua KPU Indramayu," tutur Urip.
Laporan dugaan suap dan gratifikasi tersebut, kata Urip, dilaporkan ke Polda Jabar pada Maret 2024 lalu dan diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Karena itu, FPI mendesak Polda Jabar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu.
FPI, ujar Urip, juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertindak terkait dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Ketua KPU Indramayu karena melanggar kode etik, menyalahgunakan kewenangan, dan jabatannya.
Pada bagian lain Urip mengatakan, agar semua yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi aliran dana tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka. Selain Masykur, nama mantan wakil bupati Indramayu, LH ikut terseret dalam kasus tersebut.
Dikatakan Koordinator FPI, Urip Triandri, Terseretnya nama LH dalam kasus ini karena dia diduga berperan sebagai mediator, antara pelapor yang merupakan salah satu caleg DPR-RI Dapil VIII dengan Masykur.
"Jadi agar kasus ini tidak mencuat kemana-mana Ketua KPU Indramayu meminta bantuan LH untuk memediasi dengan pelapor," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait