Sat Narkoba Polres Indramayu Berhasil Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selamet Hidayat
Konferensi Pers terkait pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Makopolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Seorang pria berinisial RA (45) asal Kecamatan Losarang, Indramayu, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita 123,09 gram narkoba jenis sabu.

Dari 123,09 gram tersebut terbagi dalam 15 paket yang siap edar. Pelaku menawarkan barang haram tersebut kepada para supir truk lintas provinsi yang sedang beristirahat di Jalan Raya Pantura Desa Langut, Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba, Tatang Sunarya, menerangkan bahwa pengungkapan itu berawal anggota Sat Narkoba Polres Indramayu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu. 

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan atau surveillance dengan mendatangi lokasi. Saat tiba di sekitar lokasi, kemudian melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor. Motor dihentikan, lalu pelaku dilakukan penggeledahan," terang AKBP Fahri Siregar saat Konferensi Pers di Makopolres Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Selanjutnya, disaat melakukan penggeledahan pada tas slempang milik RA, ditemukan 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram atau 1 ons lebih.

"Di dalam tas tersebut terdapat satu pak plastik klip bening, satu unit handphone yang ditengarai sering dilakukan pelaku untuk alat transaksi barang haram tersebut," katanya.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sering digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pengedaran barang haram yang dimilikinya. Modus operansinya yakni mengedarkan, menjual, dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas provinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu. 

"Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS yang kini sedang kami cari. Karena perbuatannya, RA terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Fahri. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network