"Melihat kondisi letaknya maka Pemerintah Kabupaten Indramayu mendorong BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk mengkaji sekaligus menangani secara tepat tanggul-tanggul plipis sepanjang aliran sungai, terutama pemukiman serta bangunan liar sepanjang zona penyangga antara ekosistem dan daratan melalui mekanisme pembayaran ganti rugi tanah milik warga yang terdampak abrasi sungai seperti yang dilaksanakan di Desa Kertasemaya," tuturnya.
Dengan adanya pembayaran ganti rugi, Bupati Indramayu berharap mudah-mudahan akan meningkatkan taraf hidup warganya lebih baik.
"Bagi warga yang mendapatkan ganti rugi mudah-mudahan akan meningkatkan taraf hidup yang lebih sejahtera," ucap Nina.
Faticha, salah satu warga Desa Kertasemaya Blok Rengas Payung yang terdampak abrasi Sungai Cimanuk, dia telah mendapatkan hak ganti rugi sebesar 788.164.300 rupiah dengan luas tanah 372 m² merasa sangat terbantu. Ia juga berterima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina telah membantu untuk mengusahakannya.
"Dengan didapatkannya ganti rugi dia merasa bersyukur karena kalau dijual juga bila tidak kena abrasi belum tentu laku, mungkin ini juga kesempatan baik mendapatkan penggantian walaupun berat meninggalkan tempat yang semula, intinya rasa terima kasih kepada Bupati Nina yang telah membantu dan takdir dari Allah terbaiknya," ucap Faticha. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait