Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer

Wahyu Topami
Kuasa hukum Aris Sugianto, Martono Maulana, Kamis (16/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Pihak kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya berstatus tersangka.

Kuasa hukum Aris Sugianto, Martono Maulana, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan, terutama terkait pemahaman status hukum kliennya.

Menurutnya, status Kuwu Cikedung Lor tersangka tidak dapat disamakan dengan tersangka dalam pidana umum.

“Pidana militer itu tidak sama dengan pidana konvensional. Tata cara penanganannya berbeda,” ujarnya saat ditemui di kantor Desa Cikedung Lor, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum militer, seorang anggota TNI dapat diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran disiplin tertentu yang tidak selalu memiliki konsekuensi seperti dalam hukum pidana umum.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network