KABUPATEN CIREBON, iNewsIndramayu.id – Oknum Kepala Desa/Kuwu tertangkap tangan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni PR (20 tahun), AR (20 tahun) di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat,dimana pria berinisial PR telah menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
" Kita memantau PR hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, baru kita grebek," ungkap Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan, Jumat (12/7/2024).
Nyabu, Kuwu Cirebon Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penggerebekan PR kedapatan sedang memakai sabu bersama dua rekanya AR dan SN (oknum Kepala Desa), dari tempat mereka pun dilakukan pengledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan dan pipet kaca.
"Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat Desa. Pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon," katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
