INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembuatan prasarana Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari satu persatu mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) Indramayu hari ini, Senin (15/7/2024) merilis satu orang lagi tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2024) lalu, ada mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu berinisial "C" ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut.
Kejari Indramayu kembali menetapkan tersangka baru berinisial "RR" selaku pihak swasta/Direktur PT. RDC/penyedia pada pekerjaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Arie Prasetyo selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) didampingi Reza Pahlevi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu.
Arie menyampaikan perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus yaitu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Disbudpar Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.
"Yang pada pokoknya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti-alat bukti yang cukup, sehingga terang adanya tindak pidana korupsi dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa," kata Arie.
Selanjutnya, Arie mengatakan, juga telah didukung berupa adanya laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), terdapat kerugian keuangan negera/ daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan tersebut di atas.
"Maka Kejari Indramayu melalui tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial “RR” selaku pihak swasta/Direktur PT.RDC/penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019," papar Arie.
Ia menuturkan, bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Tim penyidik, sambung Arie, juga telah menetapkan terhadap satu orang tersangka berinisial "C" selaku pengguna anggaran dan PPK pada kegiatan tersebut.
"Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum," pungkas Arie. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait