Dishub Indramayu Sosialisasikan Pentingnya Uji KIR pada Kendaraan yang Memenuhi Laik Jalan

Selamet Hidayat
Dishub Kabupaten Indramayu melakukan uji KIR kendaraan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan jenis angkutan untuk melakukan uji KIR kendaraan dan untuk memenuhi kelayakan jalan.

Meskipun retribusi uji KIR bagi kendaraan angkutan sudah dihapus, akan tetapi uji KIR kendaraan tetap diwajibkan oleh pemilik kendaraan angkutan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkait hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. 

Adapun terdapat Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bab VII Pasal 53 (junto 49) dan Pasal 54 (junto 54).

Itu semua merupakan dasar dari pada penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu.

Plt Kepala Dishub Kabupaten Indramayu, Asep Sabar Nugraha, mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung sekali program-program yang telah dilakukan oleh Dishub Indramayu.

"Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat dan Bupati Indramayu, Nina Agustina, Dishub Kabupaten Indramayu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perhubungan untuk Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Berakreditasi A," ucap Asep Sabar Nugraha, Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Indramayu, Sanudin mengatakan, untuk uji berkala diwajibkan untuk beberapa jenis angkutan.

"Misalnya angkutan penumpang umum dan angkutan barang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan," ujar Sanudin.

Sanudin juga mengingatkan bahwa uji KIR kendaraan tetap sesuai masa berlaku, meskipun retribusi uji KIR kendaraan ditiadakan atau dihapus. Hal tersebut bertujuan untuk kelayakan operasional kendaraan.

Ia menyebut untuk jumlah kendaraan yang sudah diuji KIR dari bulan Januari 2024 sampai April 2024 berjumlah 4993 kendaraan.

"Saya harap masyarakat bisa memahami akan perlunya melakukan uji KIR dan melaksanakan uji KIR tepat pada waktunya, karena kendaraan yang layak jalan adalah keselamatan bersama bagi para pengguna jalan," katanya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network