INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 16 orang yang diduga pengedar dan kurir narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 84,79 gram sabu dan 5028 butir obat keras tertentu (OKT), dari 12 kasus di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) kecamatan di Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Rabu (31/7/2024).
Selain 12 orang pengedar narkotika, Satresnarkoba Polres Indramayu juga menangkap 3 orang kurir barang dan 1 orang pengguna narkotika. Kini, mereka berada di ruang tahanan Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat Konferensi Pers di hadapan awak media, dia mengatakan para pengedar narkotika tersebut melancarkan aksinya secara terang-terangan dengan cara mengedarkan secara langsung lewat perantara kurir.
"Dari tangan mereka kita amankan narkotika jenis sabu 84,79 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, dan Double Y sebanyak 1.270 butir, totalnya 5.028 butir," sebut Ari.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait