KEFAMEANU, iNewsIndramayu.id – Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan santunan kepada dua korban kecelakaan lalu lintas yang berlangsung di Kantor Samsat Kabupaten TTU pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Santunan tersebut diberikan kepada keluarga korban Yohanes Gunawan Adin (27) dan Ewaldo Andreas Moensaku (19), serta disaksikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres TTU, Aiptu Alfons Hurin.
Jasa Raharja Kabupaten TTU Serahkan Santunan Pada Korban Kecelakaan Kiupukan
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten TTU, Komang, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Jadi besarnya santunan duka sesuai dengan undang-undang yaitu sebesar Rp50 juta. Khusus untuk yang mengalami luka-luka di Kabupaten TTU ini, kami sudah bekerjasama dengan RSUD Kefamenanu maupun Rumah Sakit Leona Kefamenanu," ungkap Komang, Rabu (14/08/2024).
Komang menambahkan, dalam kasus ini, jika korban dirawat di RSUD Kefamenanu atau Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Jasa Raharja akan menerbitkan jaminan untuk menutupi biaya perawatan hingga Rp. 20 juta.
Semua Sudah Ditanggung Oleh Jasa Raharja
Hal ini berarti bahwa rumah sakit akan mendapatkan pembayaran dari Jasa Raharja untuk biaya perawatan korban, sehingga keluarga korban tidak perlu membayar biaya tersebut secara langsung.
"Kami menerbitkan jaminan kepada rumah sakit untuk menggantikan biaya perawatan korban hingga Rp. 20 juta, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan di rumah sakit," jelasnya.
"Jadi begitu ada musibah untuk kasus kecelakaan di Kiupukan yang terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 dan Kamis, 8 Agustus 2024 kami sudah datang ke rumah duka, kami sampaikan apa saja yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan santunan," lanjutnya.
Pentingnya Membayar Pajak
Penyerahan santunan duka kepada keluarga korban Yohanes Gunawan Adin (Foto: iNewsTTU)
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka, seperti membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi dana-dana yang terkumpul dari pembayaran SWDKLLJ oleh masyarakat pemilik kendaraan itu dikelola oleh Negara dan dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian perlindungan baik penggantian biaya perawatan maupun luka-luka," ungkapnya.
Sementara itu, paman dari korban Yohanes Gunawan, yang dikenal Yan Mako, hadir dalam acara penyerahan santunan tersebut menyatakan bahwa santunan asuransi ini sangat berarti bagi keluarga korban, terutama mengingat bahwa dua bulan sebelum kejadian, ayah korban telah meninggal dunia.
"Ini sangat berarti karena dapat membantu keluarga yang kini terdiri dari ibu korban dan tiga adiknya. Kami sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres TTU atas perhatian dan bantuan ini," ujarnya.
Yan Mako juga menambahkan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara teratur sebagai bentuk tanggung jawab.
"Santunan duka ini sangat membantu sekali," tutupnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait