INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sebanyak enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, bebas dari tahanan tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Mereka yang bebas adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi umum 17 Agustus II, artinya pengurangan masa tahanan dan langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2024.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, usai Upacara HUT RI ke-79, di Pendopo Kabupaten Indramayu.
Nina Agustina berpesan kepada seluruh WBP Lapas Kelas IIB Indramayu yang hari ini mendapat remisi, agar kembali menjadi baik.
"Pokoknya semuanya itu kembalilah menjadi baik, dan suatu hal yang telah diberikan oleh pemerintah, dimanfaatkan dengan baik," pesan Nina.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait