Sementara itu, Hero Sulistiyono, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu mengungkapkan, selain enam orang yang mendapat remisi umum 17 Agustus II, ada 384 WBP yang mendapat remisi umum 17 Agustus I, yakni mereka yang mendapat pengurangan masa tahanan, namun belum bebas karena masih harus menjalani sisa masa tahanan.
"Totalnya ada 390 Narapidana yang mendapat remisi di HUT RI ke-79, dan enam orang di antaranya langsung bebas," ungkap Hero.
Hero menjelaskan, bahwa syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah berkelakuan baik, dan telah menjalani masa hukuman selama minimal 6 bulan.
Ia berharap, WBP yang mendapat remisi khususnya yang bebas di Hari Kemerdekaan ini, dapat selalu berbuat baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
"Semoga selama menjalani pembinaan di Lapas, dapat berguna nantinya, baik bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum kembali," harap Hero. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait