INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait