OJK Blokir 6.400 Rekening Judi Online, Terus Telusuri Alirannya

Marvin
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network