Makna di Balik Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dalam Mengawal Putusan MK

Noni Erviani
Gambar peringatan darurat Pancasila

iNewsIndramayu.id - Media sosial seperti X, Instagram, dan Facebook diramaikan dengan unggahan simbol Garuda Pancasila berlatar belakang warna biru yang disertai dengan peringatan darurat, pada Rabu (21/8/2024).

Unggahan tersebut menjadi perbincangan hangat, dengan jumlah pembahasan di X mencapai lebih dari 200 ribu lebih dibahas.

Peningkatan pencarian dengan kata kunci terkait, seperti "peringatan darurat Indonesia" dan "darurat Pancasila", juga terlihat di Google Trends.

Isyarat dari peringatan darurat Garuda biru yang beredar ini muncul seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur ulang beberapa syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Putusan MK ini dipandang oleh sebagian kalangan sebagai langkah yang dapat mengubah peta politik jelang Pilkada.

Warganet yang menaikkan tagar peringatan darurat secara serempak ikut mengunggah simbol Garuda berlatar biru dengan tambahan suara sirine, sebagai bentuk ajakan untuk bersama-sama mengawal putusan tersebut.

Salah satu putusan MK yang disorot adalah terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ketentuan yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, dan menurunkan ambang batas partai politik dari 20 persen kursi DPRD menjadi hanya 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif.

Peringatan darurat ini juga dikaitkan dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap mengabaikan putusan MK terkait Pilkada 2024.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bahkan berencana merevisi UU Pilkada, yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.

Sejumlah anggota DPR, seperti Habiburokhman dari Fraksi Gerindra, telah menyatakan keinginan untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pilkada.

Putusan lain dari MK yang menjadi sorotan adalah mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, berdasarkan aturan Mahkamah Agung (MA), usia calon dihitung pada saat pelantikan, namun MK memutuskan syarat usia dihitung pada saat penetapan paslon.

Perubahan ini dianggap menghalangi langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

Dalam konteks ini, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan amanat Pasal 24C UUD 1945.

Oleh karena itu, revisi UU yang bertentangan dengan putusan MK dianggap tidak mematuhi hukum.

"Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara," ungkap Susi, menyoroti bahwa keputusan DPR yang menolak putusan MK merupakan tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.

Putusan MK tersebut juga membuka peluang baru bagi sejumlah tokoh politik.

Anies Baswedan, misalnya, diperkirakan mendapat angin segar untuk kembali maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, dengan putusan ini, PDI-P memiliki kesempatan untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai lain, berkat turunnya ambang batas pencalonan.

Di sisi lain, peluang Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah kini menjadi lebih sulit.

Jika mengikuti putusan MK, usianya yang belum mencapai 30 tahun saat penetapan paslon bisa membuatnya gagal maju.

Namun, putusan MA yang mengatur usia saat pelantikan memungkinkan Kaesang tetap maju, mengingat ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tepat sebelum pelantikan kepala daerah.

Begitulah maksud di balik "Peringatan Darurat Garuda Biru" dan hubungannya dengan ajakan untuk mengawal putusan MK yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial.***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network