INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sebanyak 159 pendemo ditangkap saat menyuarakan penolakan atas revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian membebaskan ratusan pendemo tersebut.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Kamis (23/8/2024).
Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan 159 Pendemo
Uli mengatakan, Komnas HAM menyesalkan penangkapan hingga penahanan terhadap massa aksi tersebut. Dia meminta para pendemo segera dibebaskan.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," katanya.
Komnas HAM, lanjut dia, juga menyesali cara pembubaran massa yang dilakukan aparat penegak hukum menggunakan gas air mata, dugaan pemukulan beberapa peserta aksi, hingga dugaan keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.
36 Peserta Aksi Tolak RUU Pilkada Telah Diamankan di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyebut 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya. Hal itu dia sampaikan usai mendatangi Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).
"Di sini kalau tidak salah berapa tadi ya, 11. 11 tambah 25 yang baru datang, 36. 36 di sini," ujar Adian.
Adian menemui lima dari 36 orang itu. Adian melihat ada yang mengalami luka pada bagian bibir dan hidung. "Bibir pecah. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah," ujar Adian.
Selain di Polda Metro Jaya, puluhan pendemo lainnya ditahan di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Barat.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait