Ia mengatakan, pihaknya menekankan pada rakor ini adalah persiapan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), partai politik, dan calon untuk bisa memenuhi sesuai dengan aturan atau regulasi terkait syarat administrasi pencalonan.
"Karena nanti akan kita akses melalui Silon juga. Jangan sampai ada yang kebingungan atau belum paham pengisian Silon maupun kelengkapan administrasinya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah. Ia menyebut ada selang waktu tiga hari untuk mendaftar.
"KPU Kabupaten Indramayu menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah terhitung mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024. Dan akan ada waktu melakukan verifikasi data untuk proses perbaikan dokumen para calon," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait