Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni mengungkapkan, pihaknya sudah membuat surat imbauan kepada KPU Indramayu terkait mekanisme prosedur dan yang lainnya menjelang pendaftaran.
Pihaknya menyampaikan juga kepada seluruh partai politik sekaligus partai pengusung yang punya calon, untuk mendaftar agar tidak melibatkan ASN dalam proses pendaftaran.
"Kita sampaikan itu semua karena amanat undang-undang dan tentunya diatur juga oleh Bawaslu. Kita berharap kepada para calon kepala daerah dan para pendukung masing-masing calon untuk menjaga kondusifitas di momen pilkada ini," kata Ahmad Tabroni. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait