KPU Indramayu Siap Sambut Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Selamet Hidayat
Suasana rakor pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Aula KPU Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2024.

Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Indramayu tersebut, diikuti oleh unsur Forkopimda, Bawaslu Indramayu, dan partai pengusung calon.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, menyampaikan bahwa perlu adanya sinergi dan kombinasi yang baik jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah di wilayah Indramayu.

"Untuk teknis pendaftaran calon ke KPU Indramayu terbagi dalam tiga ring yang sudah disiapkan. Ring pertama berada di dalam aula KPU berjumlah 20 orang, ring kedua berada di area parkir KPU berjumlah 40 orang, dan ring ketiga berada di luar gerbang Kantor KPU untuk para simpatisan," terang Masykur kepada media, Minggu (25/8/2024).

Ia mengatakan, pihaknya menekankan pada rakor ini adalah persiapan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), partai politik, dan calon untuk bisa memenuhi sesuai dengan aturan atau regulasi terkait syarat administrasi pencalonan.

"Karena nanti akan kita akses melalui Silon juga. Jangan sampai ada yang kebingungan atau belum paham pengisian Silon maupun kelengkapan administrasinya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah. Ia menyebut ada selang waktu tiga hari untuk mendaftar.

"KPU Kabupaten Indramayu menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah terhitung mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024. Dan akan ada waktu melakukan verifikasi data untuk proses perbaikan dokumen para calon," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni mengungkapkan, pihaknya sudah membuat surat imbauan kepada KPU Indramayu terkait mekanisme prosedur dan yang lainnya menjelang pendaftaran.

Pihaknya menyampaikan juga kepada seluruh partai politik sekaligus partai pengusung yang punya calon, untuk mendaftar agar tidak melibatkan ASN dalam proses pendaftaran.

"Kita sampaikan itu semua karena amanat undang-undang dan tentunya diatur juga oleh Bawaslu. Kita berharap kepada para calon kepala daerah dan para pendukung masing-masing calon untuk menjaga kondusifitas di momen pilkada ini," kata Ahmad Tabroni. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network