INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan segera diterapkan setelah penetapan Peraturan Menteri (Permen). Rencana tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Saat ini, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
"Begitu aturannya keluar, akan ada periode sosialisasi. Saya sedang membahas waktu yang tepat untuk itu," ujar Bahlil.
Menurut rencana, ketentuan pembatasan akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc.
Berikut adalah daftar merek dan tipe mobil yang termasuk dalam kategori ini:
- Toyota Avanza 1.5
- Daihatsu Xenia 1.5
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Hyundai Stargazer
- All New Ertiga
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Nissan Magnite
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Mazda 3 sedan
- Honda City Hatchback RS
- Toyota Yaris
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait