GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang pria asal Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, berinisial GP (30) diamankan polisi atas tuduhan memperjualbelikan BBM bersubsidi. GP diamankan di tempat tinggalnya, kawasan Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, aksi GP berbisnis BBM bersubsidi diduga melanggar undang-undang, yaitu Pasal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Untuk diketahui, penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang disubsidi telah diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu (14/1/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka GP memodifikasi tanki mobil miliknya dengan dilengkapi selang berikut pompa bertenaga accu. Setiap hari, tersangka melakukan pembelian bbm jenis pertalite sebanyak 450 liter pada salah satu pom bensin di wilayah Kabupaten Garut.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait