"Setiap pembelian, tersangka selalu membeli bbm jenis pertalite dengan jumlah total dalam kurun waktu seminggu sebanyak 1.350 liter. Sewaktu mengisi BBM di SPBU, minyak yang masuk ke dalam tanki mobilnya disedot oleh pompa lalu dimasukan ke dalam 15 jeriken. Tersangka memang sudah memodifikasi mobilnya sedemikian rupa sehingga bisa langsung mentransfer BBM dari tanki mobil ke jeriken," ungkapnya.
Ia menyebut kapasitas jeriken yang disiapkan di dalam mobil yaitu sebanyak 30 liter. Setiap satu liter BBM jenis Pertalite, GP meraup keuntungan sekitar Rp1.200.
"BBM yang dibeli berupa Pertalite seharga Rp10 ribu per liter. Tersangka menjual BBM subsidi ini dengan harga Rp11.200 per liter," ucapnya.
Aksi jual beli BBM bersubsidi dengan mobil modifikasi ini dilakukan GP selama delapan bulan, dengan keuntungan yang mencapai Rp32 juta.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait