"Setiap bulan tersangka memperoleh keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp5 juta," katanya.
Adapun barang bukti kasus penjualan BBM bersubsidi ini adalah 1 unit mobil Mitsubishi Kuda Nopol Z 1046 DH warna hitam, 15 jeriken kapasitas 30 liter berisi BBM Pertalite, 1 galon air mineral kapasitas 15 liter yang juga berisi BBM Pertalite, dan 1 unit mesin pompa DC 12V.
">Polres Garut sendiri masih melakukan penyelidikan di kasus ini," pungkas Kapolres Garut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait