CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memberikan insentif Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2022. Insentif PBB 2022 diberikan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19.
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana memimpin launching tersebut dilakukan bersamaan dengan apel virtual yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi.
Insentif PBB tercantum dalam Peraturan Wali Kota Cimahi nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan pajak daerah untuk pemulihan ekonomi.
"Pandemi masih ada. Bagaimana kita membantu masyarakat dengan memberikan kebijakan pengurangan PBB pada tahun 2022," ujarnya.
Ketentuan pengurangan PBB tersebut yaitu sebesar 100% untuk ketetapan Rp 0-Rp 50.000, pengurangan PBB sebesar 50% untuk ketetapan di atas Rp 50.000-Rp 100.000 untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Maret sampai dengan bulan September.
Pengurangan PBB untuk ketetapan di atas Rp 100.000 dengan ketentuan sebagai berikut; pengurangan 10% untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Maret, pengurangan 5% untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan April, pengurangan 2,5% untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Mei.
"Pengurangan PBB secara otomatis bagi para pensiunan, veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan, serta sudah disetujui pada tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan besaran pengurangan maksimal, dan sesuai kriteria subjek pajaknya, tanpa harus mengajukan permohonan ulang," beber Ngatiyana.
Dijelaskannya, pada tahun 2022, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan cara yang cepat dan mudah, karena didukung dengan metode pembayaran secara digital melalui Bjb Digi bagi ASN Pemkot Cimahi.
"Memiliki rekening Bjb dan mobile banking bjb digi dapat memanfaatkan pembayaran PBB secara digital, dan turut mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sebagai salah satu langkah dukungan berjalannya e-TPD (elektronifikasi transaksi pemerintah daerah)," imbuhnya.
"Cukup dari rumah dengan gadget yang kita miliki, kita sudah bisa membayar pajak. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak secara tepat waktu, yang merupakan modal dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.
Ngatiyana juga berharap para camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan monitoring, dan menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak untuk dapat membayar PBB-P2, melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan dengan tepat waktu, tidak melebihi waktu jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 september 2022.
Editor : Mohamad Taufik
Artikel Terkait