Coretax Mulai Berlaku 2026, Ratusan ASN dan P3K Antre di KPP Indramayu

Wahyu Topami
ASN dan P3K di Indramayu berebut nomer antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Hari pertama masuk kerja usai libur Natal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu, langsung dipadati Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Senin, 29 Desember 2025 pagi. Mereka datang untuk mengaktifkan akun Core Tax Administration System (Coretax), sistem inti Direktorat Jenderal Pajak yang mulai diberlakukan 1 Januari 2026.

Pantauan di lokasi, antrean wajib pajak mengular sejak pagi hari, bahkan hingga ke teras kantor. Sejumlah ASN dan P3K mengaku sudah datang sejak pukul 06.30 WIB demi mendapatkan nomor antrean lebih awal.

Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan, menjelaskan bahwa aktivasi Coretax merupakan bagian dari insentif sekaligus kebijakan pemerintah yang menyasar seluruh wajib pajak, khususnya ASN.

“Utamanya ASN melakukan aktivasi akun Coretax karena sistem inti Direktorat Jenderal Pajak ini mulai berjalan per 1 Januari 2026. Diharapkan per 1 Januari semua wajib pajak sudah teraktivasi akunnya,” kata Budi Gunawan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network