Pemkab Indramayu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak

Dindin Ahmad S
Pemkab Indramayu menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengandung unsur kenaikan pajak, khususnya untuk PBB lahan pangan dan ternak. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengandung unsur kenaikan pajak, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan pangan dan ternak.

Perubahan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu poin penting evaluasi itu adalah kewajiban penerapan sistem tarif tunggal (single tarif) dalam pengenaan PBB, menggantikan sistem tarif bertingkat (multi tarif) yang berlaku sebelumnya.

Penyesuaian Tarif, Bukan Kenaikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa penerapan tarif 0,4 persen bagi lahan pangan dan ternak merupakan bentuk penyesuaian dari tarif tunggal PBB sebesar 0,45 persen. Tarif ini justru lebih rendah dan proporsional jika dibandingkan dengan lahan umum.

"Penetapan tarif PBB sebesar 0,4 persen untuk lahan pangan dan ternak bukan kenaikan. Ini merupakan bentuk penyesuaian karena sebelumnya berlaku multi tarif berdasarkan nilai NJOP," ujar Amrullah, Selasa, 8 Juli 2025.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network