Ia merinci, sebelumnya tarif PBB dikenakan secara bertingkat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
- 0,2 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar
- 0,25 persen untuk NJOP Rp1–2 miliar
- 0,3 persen untuk NJOP Rp2–5 miliar
- 0,4 persen untuk NJOP Rp5–10 miliar
- 0,45 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar
Dalam Perda yang baru, tarif tunggal diberlakukan dan tarif khusus 0,4 persen untuk lahan pangan dan ternak dipilih agar tetap adil dan tidak memberatkan petani.
Simulasi Perhitungan: Tidak Ada Kenaikan
Amrullah memberikan simulasi untuk membuktikan bahwa tidak ada kenaikan beban pajak:
- Sebelum perubahan:
Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000
PBB = NJOP x NJKP (100%) x tarif 0,1% = Rp13.041.000 x 0,1% = Rp13.041
- Setelah perubahan:
Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000
PBB = NJOP x NJKP (25%) x tarif 0,4% = Rp3.260.250 x 0,4% = Rp13.041
"Dari simulasi itu jelas terlihat, meskipun tarif berubah, nilai akhir PBB yang dibayarkan tetap sama," tegas Amrullah.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
