Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada perubahan atau kenaikan tarif PBB kecuali jika terjadi perubahan fungsi lahan, seperti alih fungsi dari pertanian menjadi lahan komersial.
“Jadi perlu diluruskan, Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tidak menimbulkan kenaikan. Kecuali memang lahan tersebut sudah berubah fungsi,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
