Pemkab Indramayu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak

Dindin Ahmad S
Pemkab Indramayu menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengandung unsur kenaikan pajak, khususnya untuk PBB lahan pangan dan ternak. (Foto: Istimewa)

Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada perubahan atau kenaikan tarif PBB kecuali jika terjadi perubahan fungsi lahan, seperti alih fungsi dari pertanian menjadi lahan komersial.

“Jadi perlu diluruskan, Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tidak menimbulkan kenaikan. Kecuali memang lahan tersebut sudah berubah fungsi,” pungkasnya. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network