Pelanggaran yang Bersifat Pidana
Di Jawa dan Sumatera, tercatat ada 3.693 perlintasan sebidang, termasuk 727 perlintasan liar yang sangat rawan kecelakaan.
Meskipun KAI telah menutup 130 perlintasan liar sepanjang Januari hingga Agustus 2024, angka kecelakaan tetap tinggi akibat pelanggaran aturan di perlintasan sebidang. Pada 2022, tercatat 284 korban kecelakaan, sedangkan tahun 2023 terdapat 237 korban.
Mahira menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait