Ia mengatakan bahwa ada kejanggalan pada stiker yang ditempel di area makam, termasuk tulisan "Indramayu" yang salah eja tidak ada huruf "D", serta nomor perkara pidana yang tidak relevan dengan tempat pemakaman umum (TPU) di Blok Pecuk.
Lebih lanjut, Andrian mengungkapkan bahwa nomor perkara di stiker ternyata perkara pidana di lain tempat.
Menurut dia, nomor perkara yang tercantum, No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm, memang merupakan perkara pidana, namun kasusnya terkait pengeroyokan di Kecamatan Cikedung bukan di pemakaman Blok Pecuk.
PN Indramayu juga memastikan bahwa prosedur penyegelan biasanya menggunakan plang atau penggembokan, bukan stiker.
"Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi, kami telah melaporkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Adrian. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait