INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polres Indramayu terus melakukan penyelidikan terkait video viral yang menampilkan penyegelan di pemakaman umum Blok Pesuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dalam video tersebut, memperlihatkan sebuah stiker bertuliskan "disegel" dan terdapat tulisan yang mengklaim dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Namun, pihak PN Indramayu menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Kami telah menerima pengaduan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu pada 16 Oktober 2024, terkait stiker yang diklaim sebagai stiker resmi dari PN Indramayu," ujar Hilal, Selasa, 12 November 2024.
Editor : Tomi Indra Priyanto