6 Terdakwa Pembunuhan di Lahan Tebu Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lakukan Ini

Safaro
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan di lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh, Ruslandi. (saprorudin)

Indramayu,

6 terdakwa pembunuhan di lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh  di perbatasan Majalengka - Indramayu Provinsi Jawa Barat menunggu vonis Majelis Hakim usai dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan  yang digelar pekan kemarin.

Kemudian pada sidang  dengan agenda pembelaan para terdakwa/penasihat hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas II.B, Rabu (09/03/2022), Kuasa Hukum para terdakwa melakukan pembelaan.

Kuasa Hukum para terdakwa, Ruslandi membenarkan agenda sidang pada saat ini adalah pembelaan para terdakwa/penasihat hukum para terdakwa. Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH.MH ini pihaknya menyampaikan pembelaan karena pada persidangan sebelumnya, 6 terdakwa dituntut oleh JPU 10 tahun penjara.

Ruslandi tidak menampik saat konflik di lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh antara petani binaan PG dan FKamis timbul adanya korban jiwa dua orang. Namun timbulnya korban jiwa dalam bentrok maut itu  tentu ada sebab dan akibatnya.   Toh selama ini antara petani binaan dan FKamis tidak ada masalah. Mereka sama-sama berprofesi sebagai petani penggarap.

“Ada latar belakang konflik antara petani binaan PG Rajawali dan FKamis  yang sudah puluhan tahun  dan puncaknya pada Oktober 2021 kemarin hingga 2 orang petani binaan meninggal,” kata dia usai persidangan.

Pada persidangan agenda pembelaan kata dia, pihaknya telah melakukan pembelaan  dan pledoi, yang pada pokoknya berharap Majelis Hakim supaya bisa mempertimbangkan unsur-unsur yang  menjadikan terjadinyan konflik itu untuk bisa memperingan hukuman.

“Kuasa Hukum sudah melakukan pembelaan dan pada waktu pemeriksaan pembuktian, kami sudah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Harapannya semua yang berkembang di persidangan mudah-mudahan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonisnya nanti pada 30 Maret 2022,” harap pria dari Kantor Hukum Ruslandi, SH dan Rekan ini.   

Ruslandi menambahkan, mereka (para terdakwa) mengakui perbuatannya, tulang punggung keluarga, berprofesi sebagai petani yang memang saat itu terhasut untuk sama-sama melakukan pengeroyokan.

Mereka lanjutnya, berada di lokasi itu atas arahan seseorang berinitial Tr, mereka selama ini tidak ada konflik dengan korban. Sama-sama menggarap lahan jadi kalau tidak ada yang menghasut mereka tidak mungkin bergerak seketika pada hari itu.

“Tr juga sedang diperiksa  pada perkara yang lain namun masih dalam kaitan yang sama. Itu sesuai dengan dakwaan jadi bukan atas dasar penilaian saya,” tambah Ruslandi.

Diketahui, kasus berdarah di lahan tebu pada Oktober 2021 kemarin, belasan tersangka dari kelompok FKamis berhasil diamankan polisi hingga disidangkan ke meja hijau dengan agenda berkas terpisah. Berkas pertama para terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi sebanyak 7 orang, pelaku pembunuhan 6 orang dan ketiga persidangan untuk actor intelektual. (safaro)

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network