Indramayu,
Keluarga korban pembunuhan di lahan tebu Jatitujuh Kabupaten Majalengka imbas kisruh berdarah hingga menewaskan 2 korban jiwa meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
Saat kisruh berdarah pada Oktober 2021 lalu itu, Suhendar dan Yayan warga Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka meregang nyawa.
Saat kerusuhan di lahan tebu itu, polisi telah mengamankan belasan pelaku dan sebagian dari pelaku kini telah mendapatkan hukuman setimpal. Tinggal dalang kerusuhan asih menjalani proses persidangan.
"Saya berharap pak Jaksa dan pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Para pelaku telah menghilangkan nyawa kakak saya," kata WD, adik dari salah satu korban pembunuhan dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Diketahui, proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam dan senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan, terakhir dalang utama terjadinya kisruh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam dan senpi dengan hukuman 1,6 tahun penjara, dan 8 tahun bagi para pelaku pembunuhannya.
Sedangkan proses sidang bagi dalang kerusuhan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1.B dengan agenda tuntutan. Ketua FKamis Taryadi yang juga anggota DPRD Indramayu, terdakwa dalang kerusuhan di tuntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait