Pengusaha Indramayu Gugat Perusahaan Jalan Tol, Ini Penyebabnya

Safaro
Pengusaha dari Kabupaten Indramayu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1.B. Gugatan itu suatu upaya agar perusahaan local merasa aman saat melaksanaan pekerjaan-pekerjaan di ruas jalan tol. (ilustrasi)

iNewsIndramayu.id

Darta, pengusaha dari Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat  menggugat  perusahaan  yang berkecimpung di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yakni PT. Anggi Gian Putra (AGP) dan PT. Lintas Marga Sedaya (LSM). Melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, SH, pemilik CV. Adiyaksa Putra ini  mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B.

Sidang mediasi dengan agenda Penunjukan Mediator ini digelar di PN Indramayu, Senin (20/6/2022).

Ruslandi menjelaskan, ihwal munculnya gugatan wanprestasi karena pekerjaan kliennya belum dibayar oleh tergugat. Karena belum dibayar, kliennya mengalami kerugian sekira Rp.500 juta.

Darta kata dia, pada Tahun 2021, ikut melaksanakan pekerjaan pembangunan rest area di ruas Tol Cipali sesuai surat perintah kerja (SPK) dari perusahaan pemenang tender pekerjaan rest area tersebut. 

“Munculnya gugatan karena pekerjaan yang dikerjakan oleh pak Darta sudah selesai. Pekerjaan itu berdasarkan SPK resmi yang diterbitkan oleh perusahaan jalan tol dan hasil pekerjaannya sudah dimanfaatkan untuk umum namun hingga saat ini haknya belum dibayar,” jelas Ruslandi didampingi asistennya Elti Septiani Pratiwi usai sidang mediasi.

Ruslandi menyebutkan, sidang mediasi dengan agenda penunjukan mediator digelar Senin tanggal 20 Juni 2022. Hakim mediator telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Indramayu dan kedua belah pihak sudah dipertemukan.

Hanya saja kata dia, karena pengacara dari pihak tergugat ketika pemeriksaan aspek formalitas  surat kuasa pengacara dan lainnya atau legal standingnya masih belum cukup mewakili perusahaan karena perusahaan yang digugat ada tiga maka sidang dilanjutkan Selasa 28 Juni 2022 pekan depan dengan agenda yang sama yakni mediasi.  

Penundaan sidang itu memberikan kesempatan kepada pengacara tergugat untuk melengkapi berkas yang kurang. “Tiga perusahaan dimaksud yakni PT. AGP, PT. LSM  dan PT. Oto. Semuanya ditarik sebagai pihak tergugat,” sebutnya.    

Dalam mediasai sambungnya, para pihak akan dipertemukan untuk mencari win-win solution. Harapannya agar kedua belah pihak bisa berdamai.

“Ini masih tahap awal dan belum masuk ke pokok perkara yang menjadi permasalahan gugatan,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Indramayu periode 2014-2019 ini.

Sementara menyinggung upaya-upaya yang akan dilakukannya, Ruslandi menegaskan pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi pokok gugatan perkara dan akan dilengkapi dengan pembuktian.

Ruslandi menegaskan, gugatan ini suatu upaya agar perusahaan-perusahaan local merasa aman saat melaksanaan pekerjaan-pekerjaan di ruas jalan tol. Ia tidak menampik dirinya sering mendengar ada wanprestasi, dimana pekerjaannya sudah selesai namun belum dibayar.

“Melalui gugatan ini semoga kami bisa meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi tidak terpenuhinya prestasi diantara masing-masing pihak yang melakukan prestasi,”tegasnya. (safaro) 

 

 

 

 

 

  

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network