Bawaslu: ASN Masih Mendominasi Pelanggaran Pilkada di Indramayu

Selamet Hidayat
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, saat mengelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Bawaslu Indramayu menerima 18 laporan pelanggaran selama tahapan pencalonan hingga tahapan kampanye pemilihan bupati (Pilbup) Indramayu pada Pilkada Serentak 2024.

Dari total tersebut, laporan pelanggaran didominasi oleh keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung salah satu paslon pada Pilbup Indramayu.

"Ada 18 laporan, baik laporan temuan hingga penelusuran informasi, salah satunya keterkaitan ASN dan adanya laporan menghalang-halangi saat kampanye," ungkap Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, kepada media, Senin, 25 November 2024.

Tabroni menyebutkan dari 18 laporan yang diterima, 13 di antaranya telah ditindaklanjuti, sementara tiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

"Dari 18 laporan yang kami terima, ada yang dilakukan register dan ada juga yang tidak diregister, seperti debat di Bandung, kita alihkan ke Bawaslu Jabar karena lokusnya diluar (Indramayu)," katanya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network