Kemudian, Landraad merupakan gedung peradilan di zaman Belanda, lokasinya berada di samping Alun-alun Indramayu.
Bangunan-bangunan tersebut masih digunakan hingga sekarang, kondisi tersebut membuat bangunan itu sempat mengalami renovasi.
Dedy menilai, walau sempat direnovasi, akan tetapi asalkan kondisinya masih utuh dan masih dalam bentuk aslinya. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Itu justru menjadi restorasi bagi bangunan tersebut, sehingga bangunan tersebut tetap terjaga dan terawat,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait