INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Ratusan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Rabu, 11 Desember 2024.
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Indramayu Tahun 2025, sebesar 20-30 persen dan berlakukan upah sektor minyak dan gas (migas) Indramayu dengan kenaikan 25 persen serta menolak kenaikan PPN 12 persen dan cabut program Tapera.
Menurut Ketua KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiandi, mengatakan bahwa tuntutan aksi hari ini pihaknya menuntut agar segera dilakukannya sidang upah minimun sektor Kabupaten Indramayu.
"Di mana sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja belum ada kabar terkait kapan sidang itu akan dilakukan," ungkap Hadi Haris Kiandi.
Hadi mengatakan, massa aksi meminta pemerintah menaikan UMK di Indramayu sebesar 25 hingga 30 persen.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait