iNewsIndramayu.id - Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung serentak pada 6 Februari 2025.
Hal ini menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (22/1/2025).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan, menyesuaikan dengan status sengketa hasil pemilu di MK.
Tito menjelaskan opsi pertama untuk kepala daerah tanpa sengketa MK pada 6 Februari, opsi kedua untuk kasus sengketa diputuskan MK pada 17 April, dan opsi ketiga untuk dismissal sengketa MK pada 20 Maret.
Kesimpulan rapat menyebutkan, pelantikan serentak akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, pelantikan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam akan mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait