INDRAMAYU,iNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025.
Kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di berbagai ruas jalan utama Ibu Kota Jakarta, terutama di wilayah yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas.
Sistem ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB serta sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal dan angka terakhir pada pelat nomor akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ini.
Seperti biasa, aturan ganjil genap tidak diterapkan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan Fatmawati
7. Jalan Jenderal Ahmad Yani
8. Jalan Medan Merdeka Barat
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di beberapa jalan menuju gerbang tol, antara lain:
Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
Kendaraan yang Dikecualikan
Aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, sepeda motor, ambulans, kendaraan dinas, angkutan umum, serta kendaraan darurat lainnya tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek daftar ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap sebelum bepergian guna menghindari pelanggaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan, meningkatkan efisiensi perjalanan, serta menekan polusi udara di Jakarta.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait