Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Senin 21 April 2025, Ini Daftar Jalan yang Terdampak
INDRAMAYU,iNEWS.ID – Kebijakan ganjil genap di Jakarta masih diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Namun, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Pada Senin, 21 April 2025, sistem ganjil genap kembali berlaku dan diperuntukkan bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil, karena tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota, termasuk area yang terhubung langsung ke akses masuk dan keluar gerbang tol.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap menggantikan sistem 3 in 1 yang pernah diterapkan sebelumnya.
Penerapan dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan ganjil atau genap.
Secara teknis, kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan berpelat genap pada tanggal genap.
Berikut daftar jalan di Jakarta yang masuk dalam wilayah penerapan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi barat, untuk timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, ganjil genap juga berlaku di jalan-jalan yang terhubung langsung ke akses tol, di antaranya:
Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses Tol Jakarta-Tangerang
Off ramp Tol Slipi hingga Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
Jalan Kemanggisan Utama hingga Off ramp Tol Tomang
Gerbang Tol Pejompongan dan sekitarnya
Akses Gerbang Pemuda hingga Off ramp Tol Senayan
Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
Off ramp Tol Pancoran, Tebet, hingga Kalimalang
Jalan Rawamangun, Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan mengetahui informasi ini, pengendara diimbau untuk lebih waspada dan tidak melanggar aturan, agar terhindar dari sanksi denda.
Selalu cek informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta.***
Editor : Tomi Indra Priyanto