get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Senin, 5 Mei 2025, Ini Jadwal dan Lokasinya

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Senin 21 April 2025, Ini Daftar Jalan yang Terdampak

Minggu, 20 April 2025 | 20:30 WIB
header img
Operasi Ganjil Genap Jakarta Tahun 2025

INDRAMAYU,iNEWS.ID – Kebijakan ganjil genap di Jakarta masih diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Namun, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pada Senin, 21 April 2025, sistem ganjil genap kembali berlaku dan diperuntukkan bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil, karena tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota, termasuk area yang terhubung langsung ke akses masuk dan keluar gerbang tol.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap menggantikan sistem 3 in 1 yang pernah diterapkan sebelumnya.

Penerapan dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan ganjil atau genap.

Secara teknis, kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan berpelat genap pada tanggal genap.

Berikut daftar jalan di Jakarta yang masuk dalam wilayah penerapan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya (sisi barat, untuk timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Selain itu, ganjil genap juga berlaku di jalan-jalan yang terhubung langsung ke akses tol, di antaranya:

Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses Tol Jakarta-Tangerang

Off ramp Tol Slipi hingga Jalan Brigjen Katamso

Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Jalan Kemanggisan Utama hingga Off ramp Tol Tomang

Gerbang Tol Pejompongan dan sekitarnya

Akses Gerbang Pemuda hingga Off ramp Tol Senayan

Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2

Off ramp Tol Pancoran, Tebet, hingga Kalimalang

Jalan Rawamangun, Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Dengan mengetahui informasi ini, pengendara diimbau untuk lebih waspada dan tidak melanggar aturan, agar terhindar dari sanksi denda.

Selalu cek informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta.***

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut