Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Rabu, 23 April 2025
INDRAMAYU,iNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku saat akhir pekan maupun hari libur nasional.
Ganjil genap Jakarta diberlakukan dua kali dalam sehari: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan plat nomor.
Secara teknis, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya, plat genap berlaku pada tanggal genap.
Misalnya, pada 3 Januari, hanya kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan melintas.
Sedangkan pada 4 Januari, giliran kendaraan berpelat genap.
Jika merujuk pada aturan tersebut, maka pada Rabu, 23 April 2025, kendaraan dengan plat Ganjil seharusnya diperbolehkan melintas.
Adapun berikut ini adalah ruas jalan yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuru
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamri
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, aturan ganjil genap juga berlaku di jalan-jalan yang terhubung langsung dengan akses tol, seperti:
Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses Tol Jakarta-Tangerang
Off ramp Tol Slipi hingga Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
Jalan Kemanggisan Utama hingga Off ramp Tol Tomang
Gerbang Tol Pejompongan dan akses sekitarnya
Akses Gerbang Pemuda hingga Off ramp Tol Senayan
Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
Off ramp Tol Pancoran, Tebet, hingga Kalimalang
Jalan Rawamangun, Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan mengetahui informasi ini, pengendara diharapkan lebih waspada dan tidak melanggar aturan yang dapat berujung pada denda.
Tetap periksa informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta.***
Editor : Tomi Indra Priyanto