get app
inews
Aa Text
Read Next : Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 20 April 2025 Mulai Jam Berapa?

Cek Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Senin, 14 April 2025

Minggu, 13 April 2025 | 19:59 WIB
header img
Operasi Ganjil Genap Jakarta Tahun 2025

INDRAMAYU,iNEWS.ID - Aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Oleh karena itu, pada hari Senin, 14 April 2025, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.

Kebijakan ini bertujuan membatasi jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan utama, termasuk beberapa titik yang terhubung langsung dengan akses masuk maupun keluar gerbang tol.

Sistem ganjil genap menggantikan kebijakan 3 in 1 yang pernah diterapkan sebelumnya.

Pemberlakuan aturan ini dilakukan dua kali dalam sehari, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap diizinkan melintas secara normal.

Secara teknis, mobil dengan plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat genap berlaku pada tanggal genap.

Contohnya, pada tanggal 3 Januari, hanya kendaraan bernomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal 4 Januari, giliran plat genap yang diizinkan.

Sementara pada Senin, 14 April 2025, pemberlakuan ganjil genap Jakarta diperuntukkan bagi pemilik plat kendaraan dengan nomor Genap.

Berikut daftar jalan yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuru

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamri

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Selain itu, aturan ganjil genap juga berlaku di jalan-jalan yang terhubung langsung dengan akses tol, seperti:

Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses Tol Jakarta-Tangerang

Off ramp Tol Slipi hingga Jalan Brigjen Katamso

Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Jalan Kemanggisan Utama hingga Off ramp Tol Tomang

Gerbang Tol Pejompongan dan akses sekitarnya

Akses Gerbang Pemuda hingga Off ramp Tol Senayan

Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2

Off ramp Tol Pancoran, Tebet, hingga Kalimalang

Jalan Rawamangun, Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Dengan mengetahui informasi ini, pengendara diharapkan lebih waspada dan tidak melanggar aturan yang dapat berujung pada denda.

Tetap periksa informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta.***

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut